"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Nomor: 164/G/2014/PTUN.JKT karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Hendro Puspito ketika membacakan putusannya, Kamis (28/8/2014).
Hendro menjelaskan, dalam putusannya itu, pihaknya melakukan pertimbangan dalam beberapa hal.
"Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan dalam Rapat Permusyawaratan berwenang menetapkan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar," lanjut Hendro.
Adapun pertimbangan yang dianggap tidak berdasar menurut PTUN adalah sebagai berikut.
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang
pengadilan.
2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi
oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan.
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak.
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat.