PTUN Tolak Gugatan Tim Prabowo-Hatta karena Tidak Berdasar
Kompas.com - 28/08/2014, 21:56 WIB
Pengadilan Tata Usaha Negara menolak aduan Tim Pembela Merah Putih calon presiden Prabowo-Hatta Rajasa untuk menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum. Majelis hakim PTUN memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima dan tidak berdasar.