Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didorong Ungkap Korupsi Skala Besar di Sektor Minerba

Kompas.com - 28/08/2014, 09:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengungkap kasus korupsi skala besar di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengatakan, pencegahan dan penindakan korupsi di sektor pertambangan mineral dan batubara masih belum maksimal.

"Sampai saat ini belum ada kasus besar korupsi di sektor pertambangan mineral dan batubara yang diungkap KPK," ujar Bisman, Kamis (28/8/2014).

Mengutip data KPK, Bisman mengungkapkan, potensi kerugian negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara mencapai Rp 35,6 triliun dan 1,79 juta dollar AS atau setara dengan Rp 17,9 triliun. Menurut Bisman, jumlah tersebut tidak sebanding dengan pendapatan negara yang termasuk dalam APBN sebesar Rp17,6 Triliun.

"Ditambah, kerusakan alam yang parah akibat eksploitasi tambang," ujar dia.

Bisman mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 4.900 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah atau belum memenuhi kualifikasi 'clear and clean'. Oleh karena itu, ia berharap KPK beserta jajaran penegak hukum menindaklanjuti IUP yang bermasalah secara tuntas.

“Pushep berharap KPK dan Kepolisian dapat bersinergi dan berbagi tugas melakukan penindakan dan penegakan hukum yang lebih maksimal," katanya.

Pada Rabu (27/8/2014) kemarin, KPK mengumpulkan ratusan pengusaha tambang dan sejumlah petinggi kelembagaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia. Bisman mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan minerba.

"Langkah KPK ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tatakelola pertambangan mineral dan batubara," kata Bisman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, dari hasil kajian sistem pengelolaan PNBP ditemukan sedikitnya 10 masalah dalam pengelolaan pertambangan minerba, di antaranya, belum dilaksanakannya renegosiasi kontrak.

Busyro mengungkapkan, ada 34 Kontrak Karya dan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mestinya harus diselesaikan pada 12 Januari 2010. Masalah lainnya yaitu belum dilaksanakannya peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang minerba, belum tertatanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak ada upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan belum diterbitkannya aturan pelaksana UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Busyro menambahkan, ada sejumlah perusahaan yang mendapat IUP di atas lahan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Busyro mengklaim, hasil korsup yang dilakukan KPK sejak Februari 2014 pun membuahkan hasil. Beberapa kepala daerah seperti Bupati Morowali, Lahat, hingga Malinau telah mencabut sejumlah IUP.

Adapun, korupsi ini dilakukan karena KPK memiliki tugas untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai Pasal 6 huruf e dan Pasal 14 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Kajian itu, lanjut Busyro, dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi pada sektor minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com