JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Selasa (26/8/2014). Didik akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus simulator SIM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Didik telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Dia tidak berkomentar kepada wartawan ketika memasuki Gedung KPK.
KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak dua tahun lalu. Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen (Pol), Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
Namun, hingga kini, KPK belum menahan Didik. Mengenai kemungkinan Didik ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Priharsa mengatakan bahwa penahanan seseorang sebagai tersangka tergantung pertimbangan penyidik.
"Tergantung pertimbangan obyektif dan subyektif dari penyidiknya," kata dia.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Dia juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.