Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Suap Proyek Rekonstruksi Talud Abrasi Pantai

Kompas.com - 21/08/2014, 18:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Biak Numfor Yesaya Sombuk didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Perkasa Teddy Renyut agar proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai diserahkan kepada Teddy. Proyek tersebut merupakan proyek yang tengah diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," ujar Hakim Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Yesaya disebut menerima uang sebesar 63.000 dollar Singapura dan 37.000 dollar Singapura secara terpisah dari Teddy Renyut. Haerudin mengatakan, Yesaya saat itu membutuhkan uang sebesar Rp 600 juta dan meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo untuk menghubungi Teddy.

Haerudin menambahkan, Teddy akan menyediakan uang yang diminta asalkan Yesaya menyerahkan program di bidang bencana untuk Biak Numfor yang dianggarkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal kepadanya. Anggaran untuk proyek tersebut ditaksir sebesar Rp 20 miliar.

"Saat itu juga terdakwa menelpon Yunus Saflembolo dan memintanya yang sedang berada di Biak Numfor untuk datang ke Jakarta agar mengecek kejelasan proyek di bidang bencana di Biak Numfor," kata Haerudin.

Setelah memastikan bahwa anggaran proyek bencana di Biak Numfor benar adanya, imbuh Haerudin, Yesaya menyampaikan kepada Teddy untuk mengerjakan dan mengawal proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Biak Numfor. Setelah itu, Teddy bersedia memenuhi permintaan uang dari Yesaya sebesar 63.000 dollar Singapura yang setara dengan Rp 600 juta dan menyerahkannya pada 13 Juni 2014.

Namun, Yesaya menganggap uang yang diberikan Teddy masih belum mencukupi sehingga meminta Teddy menambah uang sebesar Rp 350 juta melalui Yunus. Permintaan tersebut dikabulkan Teddy dan kembali memberikan uang sebesar 37.000 dollar Singapura yang setara dengan Rp 350 juta pada 16 Juni 2014.

"Tolong diperhatikan pak, kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak," ujar Haerudin menirukan ucapan Teddy kepada Yesaya.

Haerudin mengatakan, tidak lama setelah transaksi kedua berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan keduanya. Dari operasi tangkap tangan.tersebut, KPK menyita barang bukti berupa satu amplop berisi pecahan uang 1000 dollar Singapura, tiga lembar dan pecahan uang 10.000 dollar Singapura, dan satu amplop berisi pecahan uang 1000 dollar Singapura sebanyak 37 lembar dengan total 37.000 dollar Singapura.

Yesaya terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubauan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1 ) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com