Masih ada pula upaya Prabowo untuk membawa persoalan penyelenggaraan pemilu ini ke ranah hukum positif, lewat jenjang lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. Wacana pembentukan panitia khusus di DPR digulirkan pula.
Tim pengusung Prabowo-Hatta sempat juga mencoba melapor ke Mabes Polri. Langkah yang satu ini kandas karena Polri justru menyarankan kubu pasangan nomor urut satu di Pemilu Presiden 2014 ini membawa laporannya ke Badan Pengawas Pemilu.
Meskipun anggota tim tahu betul langkah-langkah tersebut tak akan membatalkan hasil pilpres, sesuai pesan Prabowo, perjuangan tetap harus dilakukan. Dua dari perjuangan-perjuangan yang telah diupayakan Prabowo tersebut, hari ini akan diputuskan, yakni di DKPP pada pukul 11.00 WIB dan MK pada pukul 14.00 WIB.
DKPP akan memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh para anggota KPU dalam pelaksanaan pilpres. Sementara itu, putusan MK lebih krusial karena merupakan tahap prosedural terakhir dari seluruh proses panjang Pemilu Presiden 2014.
Menunggu putusan MK
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satu alasan itu adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antara UU yang diduga dilanggar adalah UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 5, 18, 19, 20, dan 21 Tahun 2014.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Jika MK berpendapat lain, pasangan calon tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena menurut mereka telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilu presiden, lalu digelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Bila MK punya pendapat yang berbeda, kubu Prabowo-Hatta meminta digelar pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang menurut kubu Prabowo-Hatta bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, kubu Prabowo-Hatta meminta putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini.
Dari sekian gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta, apa pun keputusan MK akan menjawab beberapa pertanyaan publik yang mencuat sepanjang proses sengketa hasil Pemilu Presiden 2014.
Salah satu pertanyaan itu adalah akankah putusan MK ini menjadi akhir dari satu dekade upaya Prabowo menuju kursi RI 1? Atau dia tetap berkeras bahwa putusan ini justru awal perjuangan? (baca juga: Prabowo: Perjuangan Baru Dimulai...). Saat ini publik hanya bisa menunggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.