Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nusron Wahid Nilai Surat Golkar ke KPU Cacat Hukum

Kompas.com - 20/08/2014, 12:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif terpilih Partai Golkar yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid menilai, surat yang disiapkan DPP Partai Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum terkait pencoretannya bersama Agus Gumiwang Kartasasmita dari kursi DPR periode 2014-2019 dan digantikan kader lain cacat hukum.

"Surat dari DPP Golkar itu cacat hukum," kata Nusron, peraih suara terbanyak pada Pileg 2014 dengan 243.000 suara di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Nusron mengatakan, jangka waktu penyelesaian konflik yakni 60 hari sejak pemberhentian sebagai anggota partai belum terlampaui. Dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juni 2014, DPP Golkar memberhentikan tiga kader Golkar dari keanggotaan Partai Golkar. Tiga kader itu adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh. Apabila dihitung, 60 hari baru akan terlampaui pada Sabtu, 23 Agustus.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa mengatakan mendapatkan informasi bahwa DPP Partai Golkar telah mengirimkan surat ke KPU. "Saya juga diberitahu kalau suratnya sudah ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Golkar," katanya.

Terkait pemecatatannya, Nusron mengirimkan surat ke DPP Golkar yang ditembuskan ke Mahkamah Partai Golkar. Nusron berupaya menjawab pemecatan dari DPP Golkar.

Poempida juga mengatakan, dirinya melayangkan surat penolakan atas pemecatan tertanggal 26 Juni 2014. "Namun, sampai saat ini tidak ada jawaban dari DPP," ujarnya. Poempida menegaskan, DPP Golkar sendiri yang sebenarnya tidak berupaya mencari solusi.

Ditanya soal surat dari DPP Golkar, komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan belum mendapatkan informasi dari sekretariat. Biasanya surat dari sekretariat akan masuk ke meja ketua KPU terlebih dulu.

Soal prosedur penggantian caleg terpilih, Ida mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 8/2012 Pasal 220 Ayat (1) yang menyebutkan, "Penggantian calon terpilih dapat dilakukan apabila: 1. Meninggal dunia. 2. Mengundurkan diri. 3. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota. 4. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pemalsuan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap."

Selanjutnya, kata Ida, dalam Peraturan KPU No 8/2014 Pasal 52 Ayat 1a, disebutkan, dalam hal calon terpilih tidak lagi memenuhi syarat dan calon terpilih menempuh upaya hukum, maka KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota tidak melaksanakan penggantian calon terpilih sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mengatakan, kasus Nusron memiliki peluang hukum terkait persyaratan penggantian calon pada butir keempat yang menyatakan tidak lagi memenuhi syarat. (RYO/AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com