Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB Sarankan Presiden Selanjutnya Hapus 6-9 Kementerian

Kompas.com - 18/08/2014, 13:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Upaya perampingan kabinet yang diwacanakan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) jika nantinya resmi menjabat sebagai presiden dinilai bisa dilakukan. Berdasarkan kajian dan evaluasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setidaknya presiden mendatang perlu memangkas enam sampai sembilan kementerian agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.

Demikian diungkapkan Menpan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (18/8/2014).

"Perhitungan kami dengan kondisi sekarang, ya dibutuhkan di atas 25 (kementerian)-lah. Sekarang kan 34, idealnya 25-28," ujar Azwar.

Azwar mengatakan, setiap pergantian pemerintahan, kementerian yang dipimpinnya memang selalu memberikan kajian untuk perbaikan di pemerintahan yang baru. Terlebih lagi, lanjut dia, untuk kali ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan secara khusus kepada para menteri untuk membantu proses transisi.

Menurut Azwar, perampingan kabinet sangat mungkin dilakukan dengan melakukan penghapusan lembaga/kementerian atau dengan meleburkan beberapa lembaga/kementerian menjadi satu badan. Dengan adanya pemangkasan itu, kata Azwar, perlu dilakukan perubahan undang-undang.

Dia melihat banyak hal yang bisa didapat dengan melakukan perampingan kabinet. Selain memangkas biaya operasional, pemerintah juga bisa memangkas program-program yang dinilai masih bisa digabungkan dengan kementerian lain.

Namun, Azwar mengingatkan agar penghapusan kementerian/lembaga nantinya tidak serta-merta menghapuskan urusan negara atas sektor-sektor yang selama ini ditangani kementerian/lembaga itu.

"Urusannya nggak boleh dihilangkan. Saat ini, ada sembilan urusan murni pemerintah, dan 37 urusan pemerintah dan masyarakat. Urusan 46 hal itu harus ditangani, tapi jumlah yang mengurusnya nggak usah sebanyak 46," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Azwar juga mengingatkan agar dalam pemangkasan kementerian/lembaga ini, presiden baru nantinya bisa mempertimbangkan penempatan pegawai-pegawai yang ada di sana.

Proses pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2014-2019.

Terkait perampingan kabinet, Jokowi mempertimbangkan untuk menghilangkan jabatan wakil menteri pada pemerintahan mendatang. Kalaupun tetap mempertahankannya, Jokowi mengaku lebih senang apabila jabatan wamen hanya ada di beberapa kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com