JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi minta didengar pendapatnya oleh presiden terpilih nantinya dalam menunjuk calon menteri. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, catatan KPK mengenai rekam jejak calon menteri sedianya menjadi referensi bagi presiden terpilih nantinya dalam memilih pembantunya.
"Ini sudah mesti diimplementasikan oleh para presiden mendatang dan diimplementasikan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) berikutnya," kata Adnan di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Selain itu, menurut Adnan, presiden baru yang terpilih nantinya harus melakukan uji integritas dalam setiap proses rekrutmen dan promosi di setiap kementerian dan lembaga. Adnan juga mengingatkan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi jika dia sudah resmi menjabat nanti.
KPK meminta Jokowi untuk menarik draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas di DPR periode 2014-2019. Menurut dia, saat mencalonkan diri sebagai presiden beberapa waktu lalu, Jokowi dan Jusuf Kalla telah menandatangani komitmen dengan KPK untuk menentang upaya pelemahan KPK.
"Ada tujuh butir yang tercantum dalam komitmen. Tadi kita diskusikan sebagian, yang perlu saya bacakan adalah butir kedua, yakni menentang setiap upaya yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ini konteksnya dengan RUU KUHAP KUHP. Implementasi dari butir dua ini, maka siapa pun presiden terpilih nantinya seyogianya menarik kembali dari DPR. Itu konsekuensi dari penandatanganan ini," kata Adnan.
Komitmen ini, menurut dia, telah dibahas dengan Kepala Bappenas karena akan menjadi pertimbangan dalam perumusan RPJMN lima tahun ke depan. Hal lain yang diingatkan KPK kepada presiden terpilih adalah komitmennya untuk patuh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Sejauh ini, menurut Adnan, Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menjalankan butir-butir dalam Konvensi UNCAC, terutama mengenai korupsi di sektor swasta.
"Kita tahu bahwa korupsi di sektor swasta belum diatur, juga terkait kekayaannya belum diatur. Itu yang diharapkan tertuang dalam RPJMN yang sedang disusun Bappenas," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengimbau Jokowi-Kalla untuk memilih anggota kabinet dari kalangan yang sudah teruji rekam jejaknya, memahami permasalahan, dan memiliki komitmen kuat untuk menjalankan agenda demokratisasi yang pro-rakyat. Jokowi-Kalla diminta tidak mengangkat politisi busuk, birokrat bermasalah, atau pebisnis hitam sebagai pejabat yang duduk di kabinetnya.
Menurut Busyro, kabinet yang profesional sedianya diisi orang-orang yang memiliki kapasitas dan rekam jejak yang teruji. Dia juga mengimbau Jokowi-Kalla untuk mempertimbangkan penilaian masyarakat sebelum memilih pembantunya nanti. Jika memilih menteri yang bermasalah, menurut Busyro, citra pemerintahan Jokowi-Kalla nantinya akan buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.