Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2014, 14:58 WIB

Keempat, jika terdapat ketidaksesuaian antara bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta dan bukti yang dimiliki oleh KPU, termasuk Bawaslu, maka Majelis Hakim MK dihadapkan pada weight of the evidence. Secara cermat hakim harus mengevaluasi dan menganalisis setiap bukti yang ada. Jika bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon memiliki kekuatan pembuktian yang sama, dalam konteks yang demikian, hakim akan berpegang pada postulat in dubio pro reo. Artinya, dalam keragu-raguan hakim harus memutuskan yang menguntungkan bagi termohon atau tergugat.

Pembukaan kotak suara

Kelima, sebagai catatan terakhir dari penulis adalah perihal pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Perlu dipahami bahwa in casu a quo, KPU dan Bawaslu adalah termohon atau tergugat. Dalam hukum pembuktian modern harus ada jaminan keseimbangan antara hak penggugat atau pemohon dan hak tergugat atau termohon.

Di satu sisi, pada pihak penggugat atau pemohon berlaku asas actori incumbit probatio: siapa yang mendaku sebagai haknya, dialah yang wajib membuktikan. Namun, di sisi lain, tergugat atau termohon memiliki apa yang disebut sebagai exculpatory evidence. Artinya, tergugat atau termohon memiliki hak yang seluas-luasnya untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas suatu gugatan atau permohonan. Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, selama sesuai dengan prosedur, termasuk dihadiri oleh para saksi dan aparat yang berwenang, adalah sesuatu yang tidak melanggar hukum. Pembukaan kotak suara harus dibaca sebagai exculpatory evidence yang dimiliki KPU untuk mempersiapkan bukti dalam menghadapi pembuktian yang akan diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

Eddy OS Hiariej
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com