JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Aswanto meminta kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperbaiki materi gugatan terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden 2014. Aswanto meminta kubu Prabowo-Hatta untuk menggunakan kata dan kalimat yang baik dan bermakna tunggal.
"Mungkin bisa disisir dan tidak menggunakan kata-kata bersayap, tetapi gunakan yang bermakna tunggal," kata Aswanto, dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Aswanto menyampaikan hal itu karena menemukan beberapa kata dengan makna bersayap yang digunakan tim Prabowo-Hatta dalam dokumen gugatan. Aswanto memberi contoh kata "penggelembungan" dan "pengkondisian" dalam gugatan Prabowo-Hatta.
"Istilah 'pengkondisian', maksudnya itu apa? Yang konkret saja sehingga kami tidak kesulitan," ujarnya.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim memberikan nasihat terkait beberapa hal yang harus diperbaiki oleh kubu Prabowo-Hatta agar maksud gugatannya mudah dipahami. Hampir semua hakim MK menyoroti salah penulisan dalam gugatan tersebut.
Kubu Prabowo-Hatta diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan sampai pukul 12.00 WIB, Kamis (7/8/2014). Sidang selanjutnya digelar pada Jumat (8/8/2014), dengan materi jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum dan keterangan dari pihak terkait, yakni kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.