Namun, permohonan yang disampaikan Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan bisa saja tidak bulat. Prabowo saat menyampaikan sikapnya tak didampingi Hatta. Bahkan, dari media sosial terungkap Hatta dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipimpinnya memilih menerima keputusan KPU. Keluarga M Amien Rais, pendiri PAN, juga sudah menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Jokowi-JK.
Pasal 201 Ayat (1) UU No 42/2008 menegaskan, yang berhak mengajukan permohonan ke MK adalah pasangan calon (presiden/wapres). Penjelasan pasal ini menyebutkan, pasangan calon bisa memberikan kuasa kepada parpol atau gabungan parpol yang mengusulkannya, tim kampanye, atau pengacara untuk mengajukan permohonan kepada MK itu. MK wajib mengonfirmasi kepada KPU mengenai ada tidaknya keberatan atas penetapan hasil pemilu.
Salah satu kata kunci bisa atau tidaknya permohonan diterima oleh MK adalah pasangan calon. Dinamika politik setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2014 adalah terlihat keretakan di tubuh pasangan Prabowo-Hatta dan partai pengusungnya. KPU atau tim penasihat hukumnya sebagai pihak yang diperkarakan ke MK tentu bisa mempertanyakan, apakah pasangan calon yang mengajukan permohonan ke MK itu bulat.
Apakah Prabowo dan Hatta bersama-sama memberikan mandat untuk mengajukan keberatan ke MK. Jika hanya salah satu calon, presiden atau wapres, yang mengajukan permohonan ke MK, apakah permohonan itu dapat diterima dan proses di MK selama 14 hari berlanjut?
Hal ini bisa menjadi pekerjaan mudah, tetapi juga sulit, untuk Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan menjawab, kebulatan permohonan ke MK. Surat kuasa kepada tim penasihat hukum yang mewakili ke MK tentu harus ditandatangani Prabowo dan Hatta. Apakah Hatta akan membubuhkan tanda tangan pada permohonan itu?
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Partai Demokrat, partai penguasa dan penyokong pencalonan Prabowo-Hatta, sudah mengucapkan selamat kepada Jokowi-JK. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun menilai KPU periode ini profesional dalam melaksanakan pemilu. Pemerintah, sebagai pihak yang turut serta dipersoalkan dalam permohonan pasangan calon ke MK, tentu akan mempertahankan sikapnya itu.
Hingga Kamis (24/7), Tim Perjuangan Koalisi Merah Putih untuk Keadilan, yang kini mewakili pasangan Prabowo-Hatta, belum memasukkan keberatan ke MK. Jika keberatan itu masuk tampaknya tak mudah untuk merebut kemenangan. Bahkan, Mahfud MD, mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga mantan Ketua MK, pernah mengingatkan, gugatan itu bisa sia-sia. (Tri Agung Kristanto)