JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menilai, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak perlu memaksakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi suara tingkat nasional. Tifatul khawatir, apabila jadwal rekapitulasi diundur, maka proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih juga akan mundur dan bisa menyebabkan kekosongan kepemimpinan.
"Kalau ini penundaan, bisa penundaan sampai ke pelantikan itu kan, terus status sekarang ini bagaimana? Itu juga akan terjadi dispute panjang itu. Kalau menurut saya, selesaikan masalah hukum dan proses itu ada di MK," ujar Tifatul di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Dalam tenggat waktu ini, Tifatul menilai, KPU berkewajiban mengumumkan siapa pun pemenang Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, apabila kubu Prabowo-Hatta menolak hasil pemilu, maka hal itu wajar asalkan tetap dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. PKS juga sudah menyiapkan sejumlah bukti kecurangan apabila kubu Prabowo-Hatta melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga memiliki bukti karena saksinya hampir 80 persen PKS, ya. Jadi kita bawa data," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menuntut KPU menunda pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional (baca: Jika Besok Rekapitulasi Masih Dilanjutkan, Prabowo Akan Pidanakan KPU). Mereka menuntut KPU terlebih dulu melakukan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di Jakarta dan Jawa Timur. Tim hukum Prabowo-Hatta bahkan berencana melaporkan komisioner KPU ke polisi jika mereka tetap bersikeras melanjutkan proses rekapitulasi suara tingkat nasional hari kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.