Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sistem Peradilan Anak Segera Berlaku, KPAI Koordinasi dengan Kepolisian

Kompas.com - 16/07/2014, 05:08 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus hukum pada anak harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang akan mulai berlaku pada akhir Juli 2014. Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai penerapan UU tersebut.

"Kami koordinasi dengan Polri dan jajarannya untuk penanganan kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu menjadi korban, saksi, atau pelaku," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (15/7/2014). Dengan pemberlakuan UU ini, imbuh dia, KPAI akan turut serta dalam penegakan hukum kepada anak.

Menurut Asrorun, dalam UU ini, penjara merupakan salah satu tempat bagi anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ujar dia, ada batasan usia minimal bagi anak untuk bisa masuk ke dalam penjara.

Asrorun mengatakan, usia minimal bagi anak untuk bisa diminta pertanggungjawaban atas perbuatan hukum adalah 12 tahun. Di bawah usia itu, kata dia, anak tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum memakai mekanisme hukum formal, tetapi ada cara lain lewat musyawarah, kompensasi, atau memaafkan.

Saat ini, lanjut Asrorun, ada sekitar 7.000 anak yang beperkara hukum di kejaksaan dan kepolisian, yang berada di tahanan polsek, polres, maupun lembaga pemasyarakatan anak. Dia mengatakan, batas minimal anak bisa ditahan adalah 14 tahun. Jika umur tersebut belum terpenuhi, kata dia, KPAI mendorong hukuman tersebut diubah menjadi pembinaan.

Asrorun mencontohkan, ketika anak di bawah usia minimal dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum kedapatan naik motor tanpa surat izin mengemudi, maka anak ini tetap tak boleh dipenjara dan hukumannya dialihkan menjadi pembinaan. Penanganan serupa berlaku pula untuk kasus pornografi, pemerkosaan, narkoba, pencurian, dan kasus lain yang menempatkan anak sebagai pelaku seperti terjadi sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com