"Yang dipecat 10 orang. Dari 10 orang itu, 5 orang diberhentikan secara tetap," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Kantor DKPP, Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).
Kelima orang itu adalah Ketua KPU Sarmi, Papua, Bitsaael Marau; Ketua KPU Buol, Sulawesi Tengah, M Yasin Pusadan; 2 anggota KPU Buol Sulawesi Tengah, Abdul Halim S Sastra, Arianto; dan 1 anggota Panita Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Hendro Sapotro.
Sementara itu, 5 orang lagi diberhentikan secara sementara yakni Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, beserta keempat anggotanya.
"Untuk (pemberhentian) yang sementara, Ketua KPU Raja Ampat dan 4 orang anggotanya tidak boleh mengikuti proses pilpres," kata Jimly.
Mereka adalah Jamalia Tafalas, Ruddy Robert Fakdawar, Zainuddin Madjid, Saul Urbasa, Muslimin Saefuddin. Jimly mengatakan, kelimanya dilarang untuk mengikuti proses penghitungan pilpres sampai tingkat nasional. Menurut Jimly, mereka diberhentikan karena terlibat konflik.
"Akibat konflik lalu terbawa-bawa pengaruh Sekda (Sekretaris Daerah) dan Pemda (Pemerintah Daerah). Jadi kacau," jelas Jimly.
Selama mereka diberhentikan, KPU Provinsi bertanggung jawab meneruskan kewajiban mereka. Kelimanya akan dibina sampai dianggap berhasil. Seandainya tidak berhasil, mereka akan diberhentikan secara tetap.
Selain itu, Jimly menambahkan, dari 103 orang yang diadukan, sebanyak 63 orang tidak terbukti bersalah. Untuk itu, DKPP akan melakukan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan. Berdasarkan putusan tersebut, Jimly pun menyimpulkan yang tidak terbukti bersalah lebih banyak.
"Para penyelenggara pemilu rentan diadukan oleh orang kecewa. Siapa saja yang tidak puas, kalau berjuang dia tidak berhasil, akhirnya yang jadi sasaran penyelenggara pemilu," kata dia.
Sementara itu, 40 orang lainnya terbukti melanggar kode etik. Selain diberi sanksi pemberhentian, sisanya diberi sanksi peringatan dan peringatan keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.