Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Berhentikan 10 Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 15/07/2014, 22:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sepuluh orang penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran saat pemilu legislatif (pileg). Sanksi yang diberikan kepada 10 orang ini berupa pemberhentian secara tetap dan sementara. 

"Yang dipecat 10 orang. Dari 10 orang itu, 5 orang diberhentikan secara tetap," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Kantor DKPP, Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

Kelima orang itu adalah Ketua KPU Sarmi, Papua, Bitsaael Marau; Ketua KPU Buol, Sulawesi Tengah, M Yasin Pusadan; 2 anggota KPU Buol Sulawesi Tengah, Abdul Halim S Sastra, Arianto; dan 1 anggota Panita Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Hendro Sapotro.

Sementara itu, 5 orang lagi diberhentikan secara sementara yakni Ketua KPU Raja Ampat, Papua Barat, beserta keempat anggotanya.

"Untuk (pemberhentian) yang sementara, Ketua KPU Raja Ampat dan 4 orang anggotanya tidak boleh mengikuti proses pilpres," kata Jimly.

Mereka adalah Jamalia Tafalas, Ruddy Robert Fakdawar, Zainuddin Madjid, Saul Urbasa, Muslimin Saefuddin. Jimly mengatakan, kelimanya dilarang untuk mengikuti proses penghitungan pilpres sampai tingkat nasional. Menurut Jimly, mereka diberhentikan karena terlibat konflik.

"Akibat konflik lalu terbawa-bawa pengaruh Sekda (Sekretaris Daerah) dan Pemda (Pemerintah Daerah). Jadi kacau," jelas Jimly.

Selama mereka diberhentikan, KPU Provinsi bertanggung jawab meneruskan kewajiban mereka. Kelimanya akan dibina sampai dianggap berhasil. Seandainya tidak berhasil, mereka akan diberhentikan secara tetap.

Selain itu, Jimly menambahkan, dari 103 orang yang diadukan, sebanyak 63 orang tidak terbukti bersalah. Untuk itu, DKPP akan melakukan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan. Berdasarkan putusan tersebut, Jimly pun menyimpulkan yang tidak terbukti bersalah lebih banyak.

"Para penyelenggara pemilu rentan diadukan oleh orang kecewa. Siapa saja yang tidak puas, kalau berjuang dia tidak berhasil, akhirnya yang jadi sasaran penyelenggara pemilu," kata dia.

Sementara itu, 40 orang lainnya terbukti melanggar kode etik. Selain diberi sanksi pemberhentian, sisanya diberi sanksi peringatan dan peringatan keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi Online Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com