JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi I DPR RI mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan tayangan hasil quick count dan real count Pemilu Presiden 2014. Hasil yang berbeda-beda itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
yang berasal dari masing-masing kubu pasangan capres dan cawapres, hingga Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara. Menurut
Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Siddiq mengatakan, penghentian publikasi hasil hitung cepat dan hitung nyata pemungutan suara itu sebaiknya dilakukan hingga Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada 22 Juli 2014. Penghentian tayangan tersebut merupakan salah satu langkah untuk menjaga stabilitas situasi politik dalam negeri.
"Jika televisi terus menanyangkan (hasil quick count dan real count) dengan versinya masing-masing, bisa memprovokasi masyarakat ke arah konflik," kata Mahdfud dalam keterangan pers, Minggu (13/7/2014).
Komisi I, kata Mahfud, menyayangkan sikap sejumlah pimpinan lembaga survei yang telah menyatakan bahwa hasil hitung cepat mereka paling akurat. Ia juga menyayangkan sikap peneliti lembaga survei yang menyalahkan KPU jika hasil rekapitulasi KPU tidak sesuai dengan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei tersebut.
"Jangan sampai terjadi penyesatan opini oleh lembaga penyiaran melalui lembaga survei bahwa seolah hasil pilpres harus merujuk kepada quick count. Ini berbahaya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.