Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Ingat, "Quick Count" Hanya Data dari Sampel!

Kompas.com - 11/07/2014, 00:14 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden 2014, hasil hitung cepat alias quick count sudah langsung bermunculan. Seberapa dekat hitung cepat ini dengan perhitungan sesungguhnya (real count) yang menjadi tugas kewenangan Komisi Pemilihan Umum? Apa bedanya quick count dengan real count?

"KPU tidak punya hubungan, tidak punya kaitan dengan quick count, karena KPU melakukan real count," kata anggota KPU Arief Budiman di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (10/7/2014). Dia menegaskan bahwa metode yang dipakai kedua cara penghitungan itu pun berbeda.

Arief mengatakan, dalam hitung cepat, lembaga survei hanya menggunakan sejumlah suara dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Adapun KPU, tegas dia, menghitung seluruh suara dari semua TPS se-Indonesia.

Terkait lembaga survei penyelenggara quick count, Arief mengatakan, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 mengatur kewajiban yang harus dipenuhi lembaga-lembaga itu.

Selain metodologi, personel yang melakukan survei, dan bagaimana cara pengambilan sampelnya (sampling), tutur Arief, lembaga survei juga harus menyatakan hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. "Supaya masyarakat tidak mempersepsikan macam-macam," tegas dia.

Setiap kali memublikasikan hasil quick count, lanjut Arief, lembaga survei juga harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.

"(Kalaupun) perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu. Berbeda dengan KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," papar Arief.

Terkait lembaga-lembaga survei yang telah mengumumkan hasil hitung cepat, Arief tidak dapat memastikan apakah semuanya terdaftar di KPU. Dia mengatakan, ada 56 lembaga survei yang melapor ke KPU.

Namun, Arief menegaskan kembali bahwa hasil quick count dari lembaga survei yang sudah melaporkan diri ke KPU pun perlakuannya sama. "Lembaga survei hanya mendaftar di KPU. Bukan sah atau tidak sah (hasil quick count-nya)," ujar dia.

Arief memastikan, KPU tidak melakukan akreditasi atas lembaga-lembaga survei yang melaporkan rencana mereka melakukan hitung cepat. "Statusnya hanya terdaftar," sebut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya telah mengingatkan juga bahwa hasil hitung cepat lembaga survei bukanlah hasil resmi penghitungan KPU. "Quick count itu partisipasi masyarakat yang dilegalkan UU kepemiluan dan UU KPU," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com