"Ya baguslah, begini karena aktualnya ini cuma dua. Memang pantasnya pilpres satu putaran karena kalau pakai aturan yang lalu itu pun tetap satu putaran," kata Tjatur saat ditemui di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (3/7/2014).
Terlebih lagi, kata Tjahur, semua survei dari beragam lembaga mendapatkan tak ada satu pun pasangan mendapatkan dukungan kurang dari 20 persen di setiap wilayah. Menurut dia, dengan kepastian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, pelaksanaan pemilu presiden akan lebih cepat dan sederhana. "Lebih menentramkan, menenangkan, dan memastikan," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Ketentuan pasal ini terkait syarat minimal dukungan 20 persen suara di setengah provinsi yang menyertai kriteria 50 persen suara plus 1 sebagai pemenang pemilu dinyatakan tak berlaku untuk kondisi hanya ada dua pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.