"Enggak (menyesal). Untuk apa nyesal," kata Akil seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam. Dia akan mengajukan banding karena berpendapat putusan untuknya tidak adil.
Menurut Akil, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," kata dia.
Akil divonis seumur hidup karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Akil dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Dalam dakwaan kesatu, Akil hanya dinyatakan tidak terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.