Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut MS Kaban Ingin Hindari Tanggung Jawab Hukum

Kompas.com - 18/06/2014, 20:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mantan Menteri Kehutanan MS Kaban berusaha menghindari tanggung jawab hukum karena membantah menerima suap dari pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan Anggoro dalam kasus dugaan suap pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

"Baik keterangan terdakwa mau pun saksi MS Kaban kami nilai sebagai alasan terdakwa dan saksi MS Kaban untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya," ujar Jaksa Dody Sukmono, saat membaca analisis yuridis dalam surat tuntutan Anggoro.

Jaksa menilai keterangan Kaban tanpa didukung alat bukti. Sementara itu, jaksa mengklaim memiliki bukti kuat adanya permintaan uang kepada Anggoro, yaitu bukti rekaman percakapan telepon. Dalam rekaman percakapan yang disadap KPK, terungkap beberapa kali Kaban meminta uang kepada Anggoro, baik secara langsung maupun melalui sopir Kaban, M Yusuf.

"Fakta bahwa terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada MS Kaban bukanlah rekayasa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan," ujar jaksa Dody.

Jaksa membuktikan, nomor telepon yang digunakan Anggoro saat menerima telepon atau menghubungi Kaban, sama dengan yang digunakan untuk menelepon saksi lainnya. Baik Kaban mau pun Anggoro membantah pernah berhubungan melalui telepon untuk membicarakan permintaan uang. Namun, Anggoro membenarkan nomor telepon yang digunakannya. Untuk memastikan itu, jaksa juga menghadirkan saksi ahli suara Joko Sarwono di persidangan.

Joko mengatakan suara rekaman percakapan telepon identik dengan suara asli Kaban dan Anggoro.

"Penyangkalan terdakwa terhadap percakapan antara terdakwa dengan Kaban hanyalah upaya terdakwa untuk menutupi perbuatan terdakwa dan Kaban," lanjut jaksa.

Jaksa menilai, Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada Kaban terkait proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Pada 7 Agustus 2007, menurut jaksa, Anggoro terbukti memberikan uang 15.000 dollar AS kepada Kaban. Anggoro kembali memberikan uang kepada Kaban sebesar 10 ribu dollar AS pada 16 Agustus 2007 dan 20 ribu dollar AS pada Februari 2008.

Kemudian, pada 25 Februari 2008, Kaban melalui SMS, meminta Anggoro menyediakan Traveller Cek (TC) Rp 50 juta dan pada 28 Maret 2008 meminta uang sebesar 40.000 dollar Singapura.

Selain itu, atas perintah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Anggoro juga memberikan dua unit lift seharga 58, 581 ribu dollar AS untuk menara dakwah. Menara dakwah itu, disebut biasa digunakan untuk kegiatan PBB. Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsiber 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com