Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Diimbau Serius Sanksikan Ali Masykur

Kompas.com - 11/06/2014, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk serius dalam menanggapi laporan sejumlah ormas yang terhimpun dalam Koalisi Selamatkan BPK untuk menjatuhkan sanksi pada anggota IV BPK Ali Masykur Musa.

"Jika laporan ini dibiarkan saja, terlihat kadar integritas BPK. Jika laporan ini direspon cepat, itu lah keseriusan BPK membasmi kutu-kutu di lembaganya," ujar Erwin di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Erwin mengatakan, dalam Undang-undang BPK Nomor 2 Tahun 2011 mengenai kode etik BPK, tertulis jika ada anggota BPK yang menunjukkan sikap keberpihakan dalam politik dapat dikenakan sanksi etik.

"Untuk Ali Masykur tidak hanya keberpihakan tapi juga jadi bagian dari pihak itu. Meskipun pada akhirnya dia mengundurkan diri tapi itu tidak menghilangkan pelanggaran kode etik yang dilakukannya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, izin yang sebelumnya telah diajukan oleh Ali kepada BPK tidak berlaku saat dihadapkan dengan kode etik. Menurutnya, Ali dapat menyatakan sikap politiknya jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan BPK.

"Begitu menyatakan bahwa ia mendukung seseorang, seketika kode etik berlaku pada yang bersangkutan. Gimana ini Ketua BPK, tidak memahami kode etik. Jangan-jangan beliau tidak baca juga," ujarnya.

Menanggapi laporan koalisi, Ketua Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Wahyu Priyono mengatakan dirinya akan langsung mengajukan laporan tersebut kepada pimpinan BPK hari ini juga.

"Laporan ini akan diserahkan dulu melalui Sekjen untuk kemudian diteruskan kepada ketua. Proses yang dibutuhkan 10 ditambah 7 hari kerja," kata Wahyu.

Sekedar informasi, Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Corruption Watch, dan sejumlah ormas lainnya yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan anggota IV BPK RI Ali Masykur Musa kepada Majelis Kehormatan Etik BPK karena terlibat dalam politik praktis. Mereka menuntut BPK untuk memberikan sanksi tegas pada Ali.

Ali dianggap melanggar kode etik BPK dengan memberi pernyataan dukungan pada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dan pernah menjadi anggota tim pemenangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com