Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat DKP, Kubu Prabowo-Hatta Tuding Ada yang Ingin Perburuk Suasana

Kompas.com - 11/06/2014, 12:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kampanye pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menganggap beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sebagai kampanye hitam untuk menjatuhkan Prabowo dalam pemilu presiden mendatang. Apa pun isi surat tersebut, Prabowo tetap dianggap diberhentikan dengan hormat dari ABRI.

"Apa pun poinnya, seribu pun poinnya yang disebutkan, tetapi akhir keputusan Dewan Kehormatan Perwira adalah memberhentikan dengan hormat. Jangan lagi direkayasa. Ini saya kira usaha-usaha untuk memperburuk suasana, kampanye hitam," ucap juru bicara pasangan Prabowo-Hatta, Mayjen (Purn) Sudrajat, dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014) malam.

Hal itu disampaikan Sudrajat dalam menanggapi pernyataan mantan Wakil Panglima ABRI, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, yang membenarkan substansi surat keputusan DKP yang beredar luas di media sosial itu. (Baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI).

Sudrajat berkali-kali menekankan bahwa Prabowo tidak dipecat dari kedinasan. Keputusan Presiden, kata dia, memberhentikan dengan hormat dan menghargai jasa-jasa Prabowo selama dalam militer, berdasarkan rekomendasi DKP. Mantan menantu Presiden kedua RI, Soeharto, itu juga tetap mendapatkan hak pensiun.

"Anak buahnya melakukan tindakan-tindakan yang salah dan sudah dihukum mahkamah militer. Dari situ, Pak Prabowo sebagai komandan, dia bertanggung jawab atas anak buah yang melakukan kesalahan," kata Sudrajat.

Ia lalu mempertanyakan mengapa surat keputusan DKP yang sifatnya rahasia bisa beredar di publik. Terlebih lagi, kata dia, surat itu baru keluar menjelang Pilpres 2014, dan tidak keluar ketika Pilpres 2009.

"Tentu ada pertanyaan, apakah dari Mabes TNI atau Angkatan Darat. Kalau memang keluar, siapa yang keluarin, siapa yang punya akses dokumen ini karena ini dokumen rahasia. Ini dokumen internal yang tidak perlu dikeluarkan karena Prabowo sudah masuk dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira dan diberikan sanksi diberhentikan dengan hormat," kata dia.

Selain itu, Sudrajat menekankan, Prabowo bisa lolos sebagai peserta Pilpres 2009 dan 2014 berdasarkan keputusan KPU. "Secara hukum masyarakat tidak usah dikacaubalaukan lagi isu-isu seperti ini. Jadi, ini kasus yang diada-adakan dalam rangka kampanye," pungkas dia.

Sebelumnya, beredar surat keputusan DKP yang dibuat pada 21 Agustus 1998. Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

Pihak Mabes TNI enggan mengomentari soal beredarnya surat tersebut untuk mencegah kecurigaan publik. (Baca: Takut Disangka Berpihak, TNI Tak Mau Komentar soal Surat DKP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com