Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BIN Belum Lihat Adanya Penyalahgunaan Aparat TNI/Polri

Kompas.com - 09/06/2014, 16:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara masih belum menemukan adanya pengerahan aparat TNI/Polri untuk kepentingan tertentu. BIN melihat hingga kini netralitas TNI/Polri masih bisa dijaga. Demikian disampaikan Kepala BIN Marciano Normal di Istana Negara, Senin (9/6/2014).

"Saya belum melihat adanya penggunaan aparat TNI/Polri secara salah. Mereka masih melakuan tindakan proporsional. Tetapi kalau diperbaiki, ya harus diperbaiki," ujar Marciano.

Marciano yakin akan kebenaran pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang menyangkal adanya pengerahan bintara pembina desa (babinsa) untuk mengarahkan pilihan warga. Menurut Marciano, jangan hanya karena perbuatan satu orang, kepercayaan terhadap TNI menjadi terusik.

"Netralitas tidak boleh disangsikan oleh masyarakat kita. Karena itu, dengan dikawal bersama, saya yakin mereka akan jalan di trek yang sebenarnya. Tidak boleh ada masyarakat yang meragukannya. Kalau tidak dijaga, akan sangat buruk kalau masyarakat meragukan bahwa mereka tidak netral," kata mantan Panglima Kodam Jaya.

Berdasarkan pengakuan seorang warga di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, seorang babinsa dari Komando Rayon Militer melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Warga tersebut mengatakan bahwa babinsa itu menanyakan preferensi warga dalam Pemilu Presiden 2014.

Keterangan itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu dan juga TNI. Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh babinsa. Bawaslu mengaku sudah menanyakan ke warga di lokasi kejadian dan tidak pernah ada aktivitas babinsa seperti yang disebutkan mendata warga.

Namun, TNI AD menjatuhkan sanksi berat kepada babinsa bernama Kopral Satu Rus yang dianggap berinisiatif menanyakan preferensi pilihan warga meski tidak ada instruksi dari atasannya. Rus akhirnya dijatuhi hukuman penahanan berat selama 21 hari dan penundaan pangkat selama 1,5 tahun. Selain itu, Danramil Gambir Kapten Infanteri Sal juga dinyatakan bersalah karena tidak menegur dan membekali Rus dengan persiapan cukup sebagai babinsa. Sal mendapatkan hukuman teguran dan penundaan pangkat selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com