Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: 2005 Saya Mau "Nyapres", Logis atau Tidak?

Kompas.com - 30/05/2014, 12:11 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) spekulatif dengan menyebutnya berambisi sebagai calon presiden RI. Anas mengaku siap mematahkan dakwaan jaksa tersebut.

"Coba bayangkan, tahun 2005 saya sudah mau nyapres. Logis atau tidak? Masuk akal atau tidak? Itu fakta atau fiktif? Itu pernyataan spekulatif," kata Anas seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Jaksa mendakwa Anas menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya, Anas ingin menjadi presiden RI. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

"Sekitar tahun 2005, terdakwa keluar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berkeinginan untuk tampil jadi pemimpin nasional, yaitu presiden RI sehingga butuh kendaraan politik," ujar jaksa.

Anas kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Setelah terpilih, ia lalu ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Atas jabatannya itu, Anas dinilai memiliki pengaruh yang besar.

Anas disebut bisa mengatur proyek-proyek negara yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurut jaksa, saat itulah Anas berupaya mengumpulkan dana persiapannya sebagai calon presiden RI. Dana yang dikumpulkan Anas itu disebut dengan cara yang melawan hukum.

Anas kemudian terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam upaya mengumpulkan dana, Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam perusahaan Permai Group.

"Dalam persidangan nanti, saya harapkan fakta-fakta persidangan betul-betul sangat dipertimbangkan oleh JPU dalam penuntutan nanti," lanjut Anas.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang sekitar Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com