JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI memanfaatkan pekan ini untuk mengambil cuti panjang. Pekan terakhir pada bulan Mei ini terdapat dua hari libur nasional, yakni Isra Miraj pada Selasa (27/5/2014) dan Kenaikan Isa Almasih pada Kamis (29/5/2014).
Dengan urutan hari libur seperti itu, maka ada hari-hari yang "terjepit" oleh hari libur. Hari Senin ini, misalnya, merupakan "harpitnas" atau hari kejepit nasional karena diapit oleh libur akhir pekan, Minggu (25/5/2014) dan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Selasa besok.
"Setidaknya ada 210 dari total 70.535 PNS DKI yang mengambil cuti (hari ini)," kata Made kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (26/5/2014).
Sementara itu, tidak ada PNS yang membolos atau alpa atau tidak masuk tanpa keterangan. Sebanyak 97 PNS tercatat tidak masuk karena izin, 136 PNS tidak masuk karena sakit, dan 599 PNS lepas piket. Total pegawai yang masuk kerja hari ini, sebanyak 69.493 pegawai.
Made berharap di "harpitnas" berikutnya, Rabu, tidak ada PNS yang membolos. "Kita harapkan, di hari kejepit berikutnya, PNS DKI tetap menjaga kedisiplinannya dan tetap melayani masyarakat dengan baik," kata Made.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS, jumlah PNS yang cuti dalam satu hari hanya sebanyak lima persen dari total pegawai yang ada. Hal itu untuk menjamin kelancaran pelayanan masyarakat.
Made menegaskan, jika ada yang mangkir akan berpengaruh dengan Tunjangan Kinerja daerah (TKD) yang diterima oleh masing-masing pegawai. Pemotongan TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah. Selain itu, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.