Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Janji Jokowi-JK soal HAM

Kompas.com - 21/05/2014, 16:30 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pasangan bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden Jusuf Kalla (JK) menawarkan program pemuatan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada kurikulum pendidikan umum. Pasangan itu juga berjanji menyelesaikan masalah HAM masa lalu dan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Hal itu tertuang dalam visi misi Jokowi- JK yang dimuat dalam dokumen pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang diunggah Komisi Pemilihan Umum ke situs web www.kpu.go.id.

Dalam visi misi sebanyak 41 halaman itu, Jokowi-JK menyatakan perlu memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta di dalam kurikulum pendidikan aparat negara seperti TNI dan Polri.

Untuk penanganan kasus HAM masa lalu, salah satu poin dari 42 prioritas utama kebijakan penegakan hukum, pasangan ini berkomitmen akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965. Dijelaskan, kasus HAM masa lalu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.

Program lain yang tertuang dalam poin ini, yakni merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu dinilai sebagai salah satu sumber pelanggaran HAM. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menghapus semua bentuk impunitas dalam sistem hukum nasional.

Di samping itu, tercatat juga komitmen pasangan yang diusung empat partai politik ini untuk menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan bekeyakinan serta melakukan langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama. Prioritas penanganan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak juga tercatat dalam poin ini.

Di sisi kerja sama luar negeri, pasangan ini menyatakan akan memperjuangkan penghormatan terhadap HAM di lingkungan negara ASEAN untuk diimplementasikan sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani dalam ASEAN charter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com