JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dalam waktu dekat. Sutan merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
"Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (21/5/2014).
Mengenai kapan Sutan akan ditahan, Abraham mengatakan bahwa proses penahanan akan dilakukan jika pemberkasan perkara Sutan mendekati tahap rampung.
KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.