Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu Kembali Salahkan Kemenpora soal Anggaran Hambalang

Kompas.com - 19/05/2014, 18:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati kembali menyampaikan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan pihak yang bertanggung jawab atas semua prosedur pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pelaksanaannya.

Hal ini dikatakan Anny seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, Senin (19/5/2014).

"Jadi seluruh proses dan prosedur dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan anggaran itu adalah tanggung kementerian lembaga yang bersangkutan dalam kaitan ini adalah Kemenpora. Undang-undang Nomor 17, undang-undang perbendaharaan negara, peraturan presiden juga mengatakan demikian," kata Anny di Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa selama kurang lebih satu jam.

Anny juga mengklaim Kemenkeu telah memproses dokumen terkait anggaran yang diajukan Kemenpora sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selebihnya, Anny enggan berkomentar. Dia langsung meninggalkan Gedung KPK dengan menumpang Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1475 PQN.

Sebelumnya, KPK dua kali memeriksa Anny dalam kasus Hambalang. Saat pembahasan anggaran proyek Hambalang, sekitar 2010, Anny menjabat dirjen anggaran. Seusai diperiksa tahun lalu, Anny mengatakan hal senada.

Menurutnya, Kemenkeu hanya bertanggung jawab atas proyek Hambalang secara administratif, misalnya dengan memastikan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora.

Sementara itu, hasil audit investiasi Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada pelanggaran yang dilakukan pejabat Kemenkeu terkait anggaran proyek Hambalang. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kalau kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama.

Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Terkait penyidikan kasus Hambalang, KPK juga sudah memeriksa Agus Martowardojo selaku menteri keuangan ketika itu. Seusai diperiksa, Agus mengatakan hal senada dengan Anny. Menurut Agus, Kemenpora selaku kementerian teknis merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penganggaran proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Nasional
UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

Nasional
Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Nasional
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com