Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Resmi Dinonaktifkan, Tugas Gubernur Banten Dipegang Rano

Kompas.com - 09/05/2014, 15:46 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani surat pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Chosiyah.

"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian, Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas Gubernur Banten," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Gamawan telah menandatangani surat usulan penonaktifan Atut, Selasa (6/5/2014). Usulan tersebut disampaikan setelah perkara Atut terkait dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, Gamawan mengatakan bahwa penonaktifan Atut sebagai Gubernur Banten hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa. Hal itu menanggapi tuntutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto agar Mendagri segera menonaktifkan politikus Partai Golkar itu.

"Standarnya seperti itu. Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah ditahan, maka KPK sudah membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Bambang.

Menurut Bambang, seorang pejabat negara yang menjadi tersangka dan ditahan KPK harus segera dinonaktifkan karena tak lagi efektif menjalankan pemerintahan, dan akan merugikan negara karena tidak ada kontribusi.

Atut didakwa menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Dalam dakwaan, Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, Wawan akhirnya hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak. MK kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com