Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Manfaatkan "Video Conference" untuk Tangani Sengketa Pemilu Jarak Jauh

Kompas.com - 30/04/2014, 20:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference untuk menyelesaikan sengketa pemilu di daerah di mana sidangnya dilaksanakan secara jarak jauh. Fasilitas tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi batas waktu 30 hari yang dimiliki MK untuk menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu.

Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi di Indonesia untuk melaksanakan komunikasi dengan video itu. Dengan begitu, saksi-saksi di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Maka, bisa saksi tidak hadir di Jakarta dan cukup kita mendengar kesaksian mereka dari tempat di mana perwakilan itu ada di daerah," kata Arief saat kegiatan koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 di MK, Rabu (30/4/2014).

Arief menambahkan, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mendukung pelaksanaan sidang sengketa pemilu di daerah. Nantinya, ada anggota Polri yang akan berjaga di kampus yang telah ditunjuk untuk mengamankan sidang yang berlangsung. Keberadaan anggota Polri itu untuk mengantisipasi terjadinya konflik antarmassa pendukung.

Arief optimistis, MK akan menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu. Ia tidak khawatir meski waktu yang dimiliki MK sempit.

Pelaksanaan sidang jarak jauh dengan mekanisme video conference diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Untuk melakukannya, pihak yang masih memiliki perkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada ketua MK melalui Panitera MK. Pemohon wajib melampirkan identitas yang hendak diperiksa dan dengar keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK.

Pengajuan permohonan tersebut harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Setelah mendapatkan persetujuan dari ketua MK, pihak yang berkepentingan harus hadir di lokasi minimal satu jam sebelum sidang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com