Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Didakwa Korupsi Bersama-sama Anak Syarief Hasan

Kompas.com - 17/04/2014, 15:32 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hendra Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2012 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014). Hendra adalah sopir dari anak Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, yaitu Riefan Avrian.

Dalam sidang perdananya ini, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan Hendra. "Terdakwa Hendra Saputra bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar (almarhum), dan Riefan Avrian telah memperkaya diri, yaitu Hendra dan orang lain, yaitu Riefan dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Jaksa Elly Supaini.

Hendra dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel mulanya memberitahukan ia akan mengangkat Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media pada 1 Februari 2012. Perusahaan ini sengaja didirikan hanya untuk mendapat proyek videotron di Kemenkop dan UKM.

Hendra pun menyetujui pengangkatan itu meskipun ia menyadari tak memiliki kemampuan dalam pekerjaan videotron. Pendidikan Hendra, yaitu tamat Sekolah Dasar (SD) dan menjadi sopir sekaligus office boy di perusahaan Riefan.

Untuk proyek ini, Hasnawi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan dua unit Videotron dengan ukuran masing-masing 7,68 x 16,64 meter pada Gedung Kemenkop dan UKM. Nilai pagu dipa saat itu Rp 23,501 miliar.

Kemudian, proses lelang dibuka pada 26 September 2012 dengan pesertanya, yaitu PT Divaintan Pitripratama, PT Batu Karya Mas, dan dua perusahaan yang didirikan Riefan, yaitu PT Rifuel dan PT Imaji Media. Pada 8 Oktober 2012, akhirnya PT Imaji Media ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 23,410 miliar.

"Dengan petunjuk dari Riefan, terdakwa Hendra mengikuti proses lelang dengan cara memenuhi semua persyaratan lelang yang harus dipenuhi PT Imaji Media," terang jaksa.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Videotron, Hendra tidak melakukan pekerjaannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak. Ia sebenarnya tidak memiliki pengalaman dan kemampuan teknis managerial dalam bidang videotron.

Hendra akhirnya menyerahkan semua pekerjaannya kepada Riefan selaku Dirut PT Rifuel tanpa ada perjanjian kerjasama operasi kemitraan antara PT Imaji dan Riefan. PT Imaji kemudian menerima pembayaran dari PPK proyek sebebsar Rp 4,682 miliar sebagai uang muka dan selanjutnya Rp 18,728 miliar.

Namun, uang yang masuk ke rekening Hendra sebagai Direktur PT Imaji itu kemudian diambil oleh Riefan. Hendra memberikan surat kuasa pada Riefan untuk mengambilnya.

Riefan pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Kasus ini pun kemudian terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013.

BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Kasus ini pun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com