"KPK melakukan supervisi kasus videotron dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan Kajati DKI," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat (28/2/2014).
Lebih jauh mengenai supervisi ini, Johan belum menjelaskannya lagi. Dia hanya mengatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan koordinasi penanganan kasus dugaan korupsi pada lembaga penegak hukum lainnya.
Dalam kasus dugaan korupsi videotron, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang namanya dijadikan sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
Diduga ada keterlibatan pemilik PT Imaje Media Riefan Avrian yang juga anak kandung Menkop UKM Syarief Hasan dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.