Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Terkejut dengan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Emir Moeis

Kompas.com - 14/04/2014, 21:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Tjahjo mengatakan, partai memberi kebebasan penuh kepada Emir atau tim pengacaranya jika akan mengajukan banding. Tim hukum dari internal PDI-P juga siap dikerahkan apabila Emir memintanya.

"Terserah Pak Emir dan pengacaranya, tapi saya terkejut dengan putusan itu karena diputuskan tanpa mendengarkan keterangan dari saksi kunci," kata Tjahjo, Senin (14/4/2014) malam, di Jakarta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari Pirooz Muhammad Sarafi. Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi vonisnya, Emir berencana akan melaporkan Pirooz pada Mabes Polri. Pirooz yang juga menjabat Presiden Pacific Resources Inc dan berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dianggapnya telah memberi keterangan palsu serta memalsukan dokumen kontrak di PT Alstom terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com