Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Supari Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 05/04/2014, 08:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (4/4/2014), menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk cadangan kejadian luar biasa pada 2005.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setelah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait dengan tindak pidana pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa 2005, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan SFS (Siti Fadilah Supari) selaku Menkes 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti diterbitkan KPK pada 3 April 2014. Dalam sprindik tersebut, Siti disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Isi lengkap dari Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu adalah:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Konstruksi sangkaan dalam sprindik juga menunjukkan Siti diduga melakukan korupsi dengan tujuan mendapatkan keuntungan, atau membantu pihak lain mendapatkan keuntungan, merujuk bunyi Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan sangkaan Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Isi Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Adapun Pasal 56 Ayat 2 KUHP menyatakan pemidanaan untuk upaya membantu kejahatan, yaitu bagi mereka yang secara sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Johan mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, ujar dia, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus dugaan korupsi buffer stock, imbuh Johan, berbeda dengan empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.

Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam keempat perkara ini, Siti hanya diperiksa sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Nasional
Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Nasional
Soal Revisi UU MK, Disebut 'Jurus Mabuk' Politisi Menabrak Konstitusi

Soal Revisi UU MK, Disebut "Jurus Mabuk" Politisi Menabrak Konstitusi

Nasional
SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

Nasional
Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Nasional
SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

Nasional
Anggota DPR Usul 'Money Politics' Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari 'Balik Modal'

Anggota DPR Usul "Money Politics" Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari "Balik Modal"

Nasional
Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Nasional
Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Nasional
Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Nasional
Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Nasional
Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com