Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kecewa MK Hapus Istilah "Pilar Bangsa"

Kompas.com - 04/04/2014, 07:18 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara”. Menurut Lukman, putusan itu menunjukkan MK tak memahami persoalan. (Baca: MK Hapus Istilah "Pilar Bangsa")

"Kami kecewa karena dasar pertimbangan hukumnya MK tak memahami latar belakang lahirnya frasa itu," kata Lukman, saat dihubungi, Jumat (4/4/2014) pagi.

Lukman menjelaskan, MK menghapus frasa empat pilar itu karena menganggap Pancasila sejajar dengan tiga pilar lainnya. Padahal, menurutnya, tidak demikian, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan tiga pilar lain berfungsi untuk memperkokohnya.

"Kami menyayangkan para hakim MK yang seharusnya bisa menangkap lahirnya frasa itu," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Lukman, MPR menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, putusan itu tak menyurutkan MPR untuk terus menyosialisasikan poin-poin di dalam empat pilar tersebut, yakni Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia beralasan, putusan MK hanya menghapus frasa empat pilar dan bukan membatalkan nilai-nilai di dalamnya.

Oleh karena itu, MPR tak menemukan alasan untuk berhenti menyosialisasikan poin-poin tersebut pada masyarakat.

"Kami akan semakin gigih menyosialisasikan esensi di dalamnya. Karena kini semakin relevan dan masyarakat harus memahami dan mengimplementasikannya," ujar Lukman.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa “empat pilar kebangsaan dan bernegara”.  

“Frasa ‘empat pilar kebangsaan dan bernegara’ dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).      

Uji UU diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Yogyakarta, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka keberatan Pancasila dikategorikan sebagai pilar kebangsaan. MK berpendapat, karena putusan itu, program sosialisasi empat pilar bangsa oleh MPR harus dihentikan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat menempatkan keempat pilar yang berarti tiang penguat tidak tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com