Dia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan perkara Emir dengan mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan selama ini.
Dituntut 4 tahun penjara
Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa mengatakan, uang dari konsorsium Alstom ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Emir sempat membantah bahwa uang itu terkait urusan bisnisnya dengan Pirooz. Menurut Jaksa, Pirooz telah menjanjikan komisi pada Emir jika memenangkan perusahaan tersebut. Pada 28 Juni 2001, PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU. Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan.
Akhirnya, pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Atas tuntutan tersebut, Emir dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pledoinya, Emir membantah pernah meminta uang melalui Pirooz. Dia juga mempermasalahkan jaksa KPK yang tidak menghadirkan Pirooz sebagai saksi dalam persidangan.