JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun Undang-Undang No 8/2012 dan Peraturan Pemerintah No 18/2013 menyatakan semua pejabat negara harus cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye, Istana Kepresidenan dan Mendagri menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu ajukan cuti.
Pernyataan itu disampaikan di tengah kritik dan dugaan pelanggaran cuti Presiden SBY saat berkampanye untuk Partai Demokrat yang saat ini diketuainya.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden termasuk pejabat negara, seperti diatur PP No 18/2013. Namun, dalam hal pengaturan cuti untuk kampanye, Presiden tidak perlu cuti ketika hanya menggunakan beberapa jam waktunya untuk berkampanye.
”Untuk Presiden, sejauh itu tidak mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan dan telah dikoordinasikan dengan Wapres, tentu bisa melaksanakan kampanye,” kata Julian, Selasa (1/4).
Ia mencontohkan, saat berkampanye di Palembang, Sumatera Selatan, kemarin, SBY tidak cuti. Pagi harinya, Presiden memimpin rapat kabinet paripurna. Rapat kabinet hari itu membahas bantuan sosial dan pendanaan kampanye, isu kecurangan pemilu, serta keamanan dan ketertiban pemilu. Rapat dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 09.30. Presiden bertolak dari Jakarta menuju Palembang pukul 11.00 untuk berkampanye di sana.
Beda dengan 2009
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Presiden tidak perlu cuti untuk kampanye karena UU Pemilu tak menyebutkan hal itu. UU hanya menyebutkan pelaksanaan kampanye oleh presiden dan wapres diatur keduanya agar tak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan tugas-tugas negara.
Hal berbeda dilakukan SBY saat Pemilu 2009 meski tidak menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Saat itu, SBY yang hendak mencalonkan kembali sebagai presiden mengajukan cuti.
Pasal 87 UU No 8/2012 mengatur kampanye yang diikuti pejabat negara, termasuk presiden dan wapres, salah satunya harus memenuhi ketentuan tentang keharusan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Meski demikian, tidak ada ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran ketentuan itu.
Pasal 13 PP No 18/2013 yang ditandatangani Presiden SBY, 1 Maret 2013, mengatur cuti presiden dan wapres yang akan berkampanye. Dalam ketentuan itu disebutkan pelaksanaan cuti presiden dan wapres dilakukan berdasarkan kesepakatan keduanya.
Rapat kabinet paripurna, kemarin, juga mengangkat isu kecurangan dan keamanan pemilu. Saat membuka rapat, Presiden menegaskan, pemerintah tidak menginginkan kecurangan apa pun dalam pemilu. Untuk memastikan hal itu, Presiden mengajak seluruh komponen bangsa memastikan sistem pengawasan berjalan baik.
Terkait dengan keamanan pemilu, Presiden mengaku mendapat informasi resmi bahwa ada sejumlah tokoh yang mengkhawatirkan keselamatan seseorang. Presiden tidak menganggap enteng isu ini dan memerintahkan Kepala Polri memberikan bantuan pengamanan.
Di Palembang, SBY berkampanye di Benteng Kuto Besak. Dalam kampanye yang dipadati ribuan orang ini, SBY didampingi Ny Ani Yudhoyono, adik iparnya Pramono Edhie Wibowo, dan Ketua DPR Marzuki Alie.
Di tengah gerimis, massa bertahan selama SBY berorasi sekitar 45 menit. Dalam orasinya, SBY mengatakan, Partai Demokrat terbukti merealisasikan program-program prorakyat selama 10 tahun terakhir.
Di Palembang, kemarin, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa juga berkampanye. (WHY/IRE/A15)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.