Dia mengatakan, menurut data PPATK, Wawan kerap membeli mobil dalam jumlah banyak. Pembelian mobil tersebut, menurutnya, diatasnamakan orang lain. PPATK mengetahui transaksi pembelian mobil seseorang dari kerja sama dengan pihak swasta, termasuk dealer mobil atau perusahaan properti.
Menurut Agus, para wanita penerima mobil Wawan patut dijadikan tersangka karena diduga melakukan pencucian uang pasif. Mereka, kata Agus, berperan seperti penadah yang ikut menyamarkan kepemilikan aset.
"Kenapa wanita itu patut dipersangkakan? Si laki-laki akan ngomong gini, karena perempuan ini sudah di dalam penguasaannya, katakanlah pacarnya, Ita, dijual ya Jazz itu, nanti Abang ganti. Si Ita lalu datang ke bank dan bilang akan jual mobil 200 juta, seolah-olah itu uang halal, nanti dibeli lagi mobil lain, dijual lagi. Itu lah kenapa perempuan-perempuan itu dianggap penadah," sambung Agus.
Dia juga mengatakan, kini penegak hukum yang bekerja sama dengan PPATK bertambah. Dengan demikian, lanjutnya, semakin banyak juga tersangka yang turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Menurut Agus, hingga kini jumlah kasus korupsi yang dikombinasikan dengan pencucian uang banyaknya sekitar 105 kasus.
"Zaman Pak Yunus (Husein), mitra PPATK cuma polisi dan jaksa, sekarang tambah KPK, penyidik bea cuka, BNN. Sekarang mitra banyak dan bisa dituntut akumulatif, sudah 105 kasus dilakukan, tindak pidana korupsi plus TPPU," ucapnya.