Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: 10 Hari, 287 Pelanggaran

Kompas.com - 27/03/2014, 09:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 287 dugaan pelanggaran selama 10 hari kampanye rapat umum pada 16-25 Maret 2014. Ada 12 jenis pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye tersebut.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Saat ini, laporan sedang diproses untuk bukti-bukti yang memperkuat.

”Partai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Hanura, PDI-P, dan Partai Nasdem. Namun, secara umum, semua parpol melakukan pelanggaran,” ujar Nelson, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Laporan jenis pelanggaran yang dilakukan parpol di antaranya kampanye tidak sesuai dengan juru kampanye yang didaftarkan di KPU. Selain itu, Bawaslu juga menemukan daftar juru kampanye yang tidak didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya di kabupaten/kota dan provinsi. Di lapangan, Panwaslu mendapati mobilisasi peserta kampanye.

Panwaslu juga melaporkan peserta pemilu tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye kepada polisi. Ada pula kampanye yang mengganggu lalu lintas, kampanye dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu, tempat, daya tampung tempat, dan hari ibadah agama.

Presiden kampanye

Ada laporan dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau barang kepada peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak. Mereka juga menemukan keikutsertaan presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye, tetapi tidak mengantongi izin cuti. Beberapa pejabat negara itu pun menggunakan fasilitas pemerintah.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta Bawaslu menurunkan langsung pejabat yang terbukti tidak mengantongi izin cuti, tetapi ikut dalam kampanye terbuka. Hal itu lebih efektif dilakukan. Sementara pejabat yang menggunakan fasilitas negara akan dikenai sanksi sesuai bukti.

”Kami akan lihat dulu seperti apa pelanggarannya karena sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu. Sanksinya akan diterapkan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ujar Gamawan.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran kampanye di atas, Bawaslu juga mendapatkan laporan dugaan mobilisasi PNS di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Nelson mengatakan, sekretaris daerah (sekda) di wilayah tersebut diduga ikut memengaruhi suara pegawai negeri sipil di lingkungannya. Saat ini, laporan mengenai mobilisasi PNS itu sedang didalami.

Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan laporan lain soal Bupati Pelalawan, Riau, yang ikut berkampanye mendukung anaknya menjadi caleg dari Partai Golkar. Bupati ini juga diduga tidak mengantongi izin. Laporan ini masih didalami.

Bawaslu bersikap tidak tegas terhadap laporan pelibatan anak-anak. Nelson menganggap, pelibatan anak-anak tak sengaja dilakukan. Bawaslu menyerahkan sanksi pelanggaran ini kepada KPU dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (A13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com