Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Diurus jika Mau Pindah TPS

Kompas.com - 26/03/2014, 12:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, bisa mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) jika pada hari pemungutan suara, 9 April 2014, tak berada di lokasi tempatnya terdaftar sebagai pemilih. Jangan sia-siakan hak memilih hanya karena tak mau mengurus perpindahan TPS. 

Jika nama Anda sudah tercatat sebagai pemilih, Anda hanya perlu mengurus pindah tempat memilih. 

"KPU ingin mempermudah pindah memilih. Karena ada pemilih yang misalnya terdaftar di Medan, Sumatera Utara tapi sedang kuliah di Jakarta Pusat. Atau pemilih terdaftar di Jakarta, tapi dia sedang bekerja di Malaysia," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).

Ferry mengatakan, berikut yang harus dilakukan untuk mengurus perpindahan TPS:
1. Pemilih cukup meminta dan mengisi formulir A5-KPU di KPU kabupaten/kota tujuan tempatnya pindah

2. Pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 pemungutan suara, yaitu Minggu, 30 Maret 2014.

3. Paling lambat, H-3 pemungutan suara, nama pemilih harus dicoret dari daftar pemilih di KPU kabupaten/kota.

4. PPS akan menerbitkan formulir C6 atau undangan memilih kepada pemilih pindah untuk dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara, 9 April 2014.

Prosedur pengurusan pindah TPS pada pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya. PAda pemilu lalu, pemilih harus meminta formulir A5 dari panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan asal. Namun, ada yang telanjur berada di lokasi yang jauh dari kelurahan asalnya, baik di luar kota mau pun luar negeri. Meminta dan mengurus formulir A5 dari TPS asal tentu tidak mungkin lagi dilakukan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com