Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2014, 21:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pengacara mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Toyota Harrier yang dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibeli dengan uang muka yang berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Firman, uang muka Harrier itu diberikan SBY kepada kliennya sebagai tanda terima kasih karena Anas telah berjuang dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2009 yang memenangkan SBY. 

"Sesuai dengan fakta yang sudah disampaikan kepada KPK, sebagai hadiah terima kasih karena Mas Anas sudah berjuang dalam pileg dan pilpres. Pemberian uang mukanya dari Pak SBY kepada Mas Anas," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/3/2014), seusai mendampingi Anas diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi Hambalang.

Firman mengatakan, uang muka untuk pembelian Harrier tersebut diberikan kepada Anas secara tunai. Mengenai nilainya dan bagaimana cerita pemberian uang tersebut, menurutnya, Anas akan menyampaikan secara detail dalam pemeriksaan berikutnya.

"Jadi, berikanlah kesempatan Mas Anas untuk merinci, termasuk audit yang independen itu ya. Jadi, belum didetailkan dan Mas Anas akan mendetailkan pada pemeriksaan berikutnya," ujarnya.

Firman juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki data-data yang mengindikasikan adanya aliran dana Century untuk kampanye Partai Demokrat 2009. Mengenai dugaan aliran Century ini, kata Firman, hal itu merupakan rangkaian atau hasil dari tugas-tugas khusus yang diberikan kepada Anas. Dia pun meminta KPK mendalami hasil audit akuntan independen mengenai laporan dana kampanye Partai Demokrat.

"Data-datanya kami ada," ucap Firman.

Dana Century

Seusai diperiksa sebagai tersangka petang tadi, Anas mengaku telah menyerahkan kepada KPK hasil audit akuntan independen mengenai sumber dana kampanye Partai Demokrat pada Pilpres 2009 tersebut. Menurut Anas, ada sejumlah penyumbang dana bodong yang sengaja didaftarkan.

"Dari data awal itu tampak bahwa dari daftar penyumbang, apakah itu perseorangan atau korporasi yang jumlah totalnya Rp 232 miliar. Itu ada sebagian data penyumbang perseorangan dan korporasi yang sesungguhnya tidak nyumbang atau hanya dipakai namanya saja," kata Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com