"Saya bukanlah seorang koruptor yang memakan uang rakyat dan negara. Saya adalah korban dari persekongkolan jahat kekuatan asing yang ingin melemahkan dan menghancurkan bangsa dan negara kita," kata Emir.
Menurut Emir, tidak ada bukti yang kuat dalam penetapannya sebagai tersangka. Ia disebut sebagai penerima suap hanya dari keterangan warga Amerika Serikat, yaitu Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
"Hanya berdasarkan keterangan sepihak dari orang-orang asing di luar negeri, mereka bisa menuduh saya melakukan korupsi," kata Emir.
Selain itu, tim penasehat hukum Emir menilai seharusnya Pirooz juga ditetapkan sebagai tersangka karena didakwa memberi uang pada Emir terkait proyek PLTU Tarahan. Namun, Pirooz sendiri tak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan sehingga jaksa KPK hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pirooz ketika diperiksa di Amerika. Menurut Emir, uang yang ditransfer Pirooz berkaitan dengan urusan bisnis. Pirooz adalah rekan bisnis sejak Emir belum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam kasus ini, Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Menurut Jaksa, Emir menerima uang dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Pirooz. Uang itu agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004. Jaksa menjelaskan, uang itu ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.