Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kemenag Dituntut 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/03/2014, 19:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Jauhari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut," ujar Jaksa Titik Utami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Selain itu, jaksa juga menuntut Jauhari membayar uang pengganti Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan. Namun, jaksa mengatakan Jauhari telah mengembalikan Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS sehingga tak perlu lagi membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Jauhari dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, Jauhari dinilai tidak terus terang mengakui perbuatan dan tidak menyesalinya.

"Perbuatan Jauhari dianggap telah menciderai perasaan umat Islam dan lembaga Departemen Agama. Barang yang dikorupsi adalah kitab suci Al-Quran," lanjut jaksa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa memaparkan, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Al Quran TA 2011.

Untuk memenangkan PT A3I, Jauhari sengaja menambahkan persyaratan teknis yang harus dimiliki peserta lelang, yaitu memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal 5.000 meter persegi. Sementara itu, untuk proyek pengadaan Al Quran untuk tahun 2012, Jauhari menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang.

Atas keputusannya itu, Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir (Direktur Utama PT SPI) ataupun Ali Djufrie (Direktur Utama PT A3I) sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS yang kemudian dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri.

Jauhari juga dinilai telah memperkaya Mashuri sebesar Rp 50 juta dan 5.000 dollar AS, memperkaya korporasi yaitu PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar.

Perbuatan Jauhari dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan Jaksa, Jauhari dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kok yang di tuntutan sama seperti dakwaan. Sidang berbulan-bulan apa artinya? Tentu kita membuat pledoi pribadi dan tim pengacara," ujar Jauhari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com