"Jelas KPU telah lalai dan tidak melaksanakan Peraturan KPU yang dibuatnya sendiri," ujar Manajer Program JPPR Pemilih untuk Rakyat Sunanto di Jakarta, Selasa (12/3/2014).
Menurut pengamatannya, KPU baru memublikasikan laporan penerimaan sumbangan periode II milik dua partai dari 12 parpol peserta pemilu. Partai tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye pasal 21 ayat 5, KPU harus publikasikan seluruh laporan awal dana kampanye yang berisi laporan penerimaan sumbangan periode II, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye pada situs resmi dan papan pengumuman.
Aktivis pemantau pemilu itu juga mengkritik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak merespon cepat atas kelambanan KPU itu. Dia mengatakan, seharusnya, KPU harus diberi sanksi administrasi karena melanggar PKPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.