Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Harta Anas Hasil Pencucian Uang, Kami Serahkan ke Negara dengan Senang Hati..."

Kompas.com - 06/03/2014, 06:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/3/2014), menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka perkara dugaan pencucian uang, dalam bahasa hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika sangkaan itu terbukti, Anas lewat pengacaranya menyatakan siap menyerahkan harta yang dimaksud.

"Jika ada harta Mas AU yang diperoleh dari TPPU, dengan senang hati, kami akan serahkan ke negara. Tapi jika ternyata (harta itu) dari sumber yang halal, apakah negara akan merampas harta warga negaranya? Di mana perlindungan hukumnya?" kata salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu.

Sejauh ini, kata Handika, belum ada aset Anas yang disita KPK setelah penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Jika nanti ada harta yang disita, ujar dia, Anas akan meminta penjelasan dari KPK. "Bagaimana dan apa bukti yang dimiliki KPK untuk menyatakan itu berasal dari korupsi, jadi supaya penyitaan tidak sembarang dan asal-asalan saja," kata dia.

Dalam pesannya itu, Handika menuding bahwa KPK telah dimanfaatkan pihak-pihak berkuasa yang ingin menjerumuskan Anas. Kejanggalan penyidikan kasus Anas, menurut dia, terlihat sejak peristiwa bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyatakan Anas sebagai tersangka gratifikasi Hambalang.

"Kok KPK tidak jera-jeranya menyengsarakan Mas AU (Anas) ya?" tanya Handika. Dia pun merinci kejanggalan penanganan kasus Anas, mulai dari kebocoran sprindik, penahanan dengan ancaman penjemputan paksa, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Handika berpendapat, ada kepentingan politik yang kental di balik proses hukum Anas di KPK. Handika mengait-ngaitkan penetapan Anas sebagai tersangka TPPU oleh KPK dengan pernyataan Anas belakangan ini yang mulai merembet ke kasus bailout Bank Century.

"Ketika Mas Anas akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam akan mengenakan TPPU ke Mas AU. Ketika di penyelidikan terakhir Mas AU (Anas) akan tunjukkan bukti yang bisa mengaitkan antara pilpres pasangan presiden tertentu, dengan aliran dari Bank Century, tiba-tiba ini hari KPK umumkan jika Mas AU dikenakan tuduhan TPPU," kata Handika.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang dengan dugaan keterlibatan pasif alias menikmati hasil pencucian uang. Penetapan sangkaan pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang lebih dulu menjerat Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com