JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, idealnya persoalan sertifikat halal tidak hanya diurusi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga perlu melibatkan pemerintah.
"Pemerintah tidak berhak mengurusi syariah, itu wilayah MUI. Tetapi, kita berharap, hal-hal yang bersifat regulasi dan ketatanegaraan melibatkan pemerintah," kata Nasaruddin di Jakarta, Senin (3/3/2014), seperti dikutip dari Antara.
Selama ini, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika melibatkan pemerintah maka sertifikat halal itu tidak hanya sesuai secara syariah, tetapi juga ketatanegaraan.
"Kami berharap RUU Jaminan Produk Halal (JPH) dapat disahkan secepatnya menjadi UU," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla alias JK mengatakan, seharusnya sertifikat halal diatur oleh MUI dan pemerintah.
"Substansi halalnya diurus oleh MUI, sedangkan aturannya pemerintah," kata mantan Wapres itu.
JK menambahkan, sertifikat halal tidak cukup kuat hanya diurusi oleh MUI. Oleh karena itu, perlu peranan pemerintah dalam hal itu.
MUI sedang digoncang skandal setoran tidak resmi dari pemegang lisensi sertifikat halal ke MUI. MUI mengancam akan menarik lisensi, jika organisasi pemegang lisensi itu tidak membayar ongkos.
Ketua MUI Amidhan Shaberah membantah hal tersebut. Menurut Amidhan, seharusnya izin lisensi tersebut gratis asalkan memenuhi tujuh persyaratan yang ditentukan MUI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.