Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Pembahasan RUU KUHP Telah Lupakan Sejarah

Kompas.com - 01/03/2014, 13:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dianggap telah melupakan sejarah. Pasalnya, ada upaya mengembalikan pasal penanganan korupsi ke dalam KUHP.

"Ini sejarah panjang. UU Tipikor itu ditangani dengan cara khusus. Dan ini jadi problematik secara sejarah," kata Oce dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Oce menerangkan, sejarah pemberantasan korupsi telah dimulai sejak Indonesia merdeka. Saat itu pada tahun 1950-an, KUHP dianggap tidak dapat mengakomodir penanganan kejahatan korupsi yang terus berkembang. "KUHP saat itu menyebutnya kejahatan jabatan," ujarnya.

Kemudian, pada 1960-an, parlemen saat itu berpikir bahwa penanganan korupsi harus ditangani dengan UU khusus. Pasalnya, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara. Lebih jauh, ia mengatakan, saat itu Indonesia sedang fokus pada upaya pembangunan dan penguatan ekonomi. Sehingga, dimulailah pembahasan untuk mengeluarkan pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP.

"Dan tahun 1971 disahkan UU Tipikor. Itu mengambil kejahatan jabatan," katanya.

Kemudian pada 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat saat itu menilai banyak ketidakpuasan dengan UU khusus produk tahun 1971. Indonesia yang baru saja meninggalkan Orde Baru dan masuk ke era reformasi. Menurut Oce, banyak kasus korupsi yang mencuat di permukaan. Akhirnya pada tahun 2001, kembali dikeluarkan UU khusus yang mengatur penanganan korupsi tersebut. Tidak hanya itu, UU khusus itu juga dilengaki dengan lembaga khusus yang menangangi persoalan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saat itu kepolisian dan kejaksaan diniliai tidak efektif dalam memberantas korupsi. UU yang mengatakan, di pertimbangan hukum mengatakan lembaga hukum yang ada tidak efektif dan efisien. Maka kita butuh KPK," ujarnya.

Oce menambahkan, rencana untuk mengembalikan pasal korupsi ke dalam KUHP telah menjungkir-balikkan logika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com