Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Chandra Hamzah Tak Dilibatkan Bahas RUU KUHP/KUHAP

Kompas.com - 22/02/2014, 10:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang mengatakan Chandra M Hamzah dilibatkan dalam Tim Persiapan Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika Chandra menjadi pimpinan KPK sekitar 2011.

"Saya coba konfirmasi ke Chandra M Hamzah berkaitan dengan klaim Menteri Hukum dan HAM mengenai keterlibatan CMH (Chandra) sebagai anggota Tim Revisi KUHAP. Chandra menyatakan, 'aku enggak tahu jadi anggota tim RUU KUHP dan RUU KUHAP'," kata Bambang menirukan pernyataan Chandra kepadanya, Sabtu (22/2/2014).

Bambang menambahkan, Chandra mengaku tidak pernah diundang dalam pembahasan RUU tersebut. "Lebih lanjut (Chandra mengatakan), sejak awal tidak setuju dengan RUU KUHAP dan RUU KUHP dan Chandra meminta agar kedua revisi itu ditarik," ucap Bambang.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Jumat (21/2/2014), Amir mengatakan bahwa pemerintah telah melibatkan KPK dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Tahun 2011, kata Amir, dibentuk Tim Persiapan Pembahasan RUU KUHAP yang salah satu anggotanya adalah Chandra M Hamzah (pada saat itu sebagai pimpinan KPK). 

Kemudian dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.01.02 Tahun 2011 tersebut, dibentuk Tim Persiapan Pembahasan RUU KUHP.

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Chandra M Hamzah, saat masih Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonakti, menjalani wajib lapor di kantor Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2009). Akhirnya penyidik Polri melimpahkan kasus Chandra M Hamzah beserta barang bukti percobaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Amir juga mengatakan bahwa pemerintah dan tim penyusun RUU KUHP dan KUHAP tidak bermaksud mengebiri kewenangan KPK. Menurut Amir, RUU KUHP tidak mengeliminasi keberadaan undang-undang di luar KUHP, termasuk UU tentang KPK.

Dengan berlakunya KUHP yang baru, bukan berarti undang-undang di luar KUHP menjadi tidak berlaku karena undang-undang di luar KUHP merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus).

"RUU KUHP dan RUU KUHAP merupakan lex generalis (hukum yang bersifat umum-red) sehingga tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang merupakan lex specialis," tuturnya.

Sementara menurut KPK, RUU KUHP ini mengancam keberadaan lembaga antikorupsi itu karena memasukkan delik korupsi dalam RUU KUHP. Dengan dimasukkannya delik korupsi dalam KUHP, menurut Ketua KPK Abraham Samad, sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa bisa menjadi hilang.

Padahal, menurutnya, delik korupsi perlu diatur dalam undang-undang khusus, dan tidak dileburkan dalam KUHP. Terkait dileburkannya delik korupsi dalam KUHP ini, Bambang menilai sulit meletakan pasal korupsi secara pas dalam KUHP jika naskah akademik RUU itu salah kaprah.

"Naskah akademik tidak mengkaji itu dengan jelas. Naskah juga mengingkari dan bahkan bertentangan dengan TAP MPR No. XI/ 1998 dan Tap MPR No. VIII/2001 soal politik hukum dari penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Dalam naskah akademik yang misleading, maka akan sulit meletakkan secara pas pasal tipikor dalam revisi KUHP," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com