Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Efek Jera, MA Hukum Mati Pembunuh Berencana

Kompas.com - 21/02/2014, 19:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Herman Jumat Masan, seorang pastor yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap biarawati Merry Grace alias Yosephin Keredok Payong. Anggota majelis kasasi Gayus Lumbuun mengatakan, pertimbangan pemberian hukuman mati adalah untuk memberi efek jera kepada pelaku pembunuhan berencana.

"Tujuan utamanya adalah bahwa putusan itu dijatuhkan agar tidak mudahnya orang membunuh secara berencana seperti diatur Pasal 340 KUHP yang dituduhkan oleh jaksa," kata Gayus di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Menurutnya, jaksa juga menuntut hukuman mati bagi Herman. Hanya, Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara seumur hidup.

Dia mengatakan, pertimbangan lainnya adalah, Herman dijerat pasal tambahan karena yang bersangkutan menyembunyikan jenazah korban agar kejahatannya tidak diketahui orang lain. "Itu menjadikan majelis berpendapat bahwa hukuman maksimal sudah pilihan yang tepat, karena ini dipakai sebagai tujuan efek penjeraan," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Gayus mengatakan, sebenarnya dirinya adalah orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Hanya, kata dia, hukum positif yang berlaku saat ini membenarkan adanya hukuman mati. Terlebih, kata dia, jaksa memberikan tuntutan hukuman mati.

"UU yang ada saat ini memperbolehkan hukuman mati," kata dia.

Kasus Herman bermula saat dia berhubungan dengan Grace pada 1998 di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret, Nusa Tenggara Timur. Dari hubungan itu, Grace diketahui hamil dan melahirkan. Begitu lahir, bayi itu kemudian dicekik dan jasadnya dikubur di depan rumah.

Pembunuhan tersebut diulangi lagi pada kehamilan kedua. Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh. Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping kuburan bayi yang dibunuh pada 1998.

Pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah Herman. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati. Namun, tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, Herman banding, tetapi dikuatkan. Herman tidak terima dan mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com