Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Efek Jera, MA Hukum Mati Pembunuh Berencana

Kompas.com - 21/02/2014, 19:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Herman Jumat Masan, seorang pastor yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap biarawati Merry Grace alias Yosephin Keredok Payong. Anggota majelis kasasi Gayus Lumbuun mengatakan, pertimbangan pemberian hukuman mati adalah untuk memberi efek jera kepada pelaku pembunuhan berencana.

"Tujuan utamanya adalah bahwa putusan itu dijatuhkan agar tidak mudahnya orang membunuh secara berencana seperti diatur Pasal 340 KUHP yang dituduhkan oleh jaksa," kata Gayus di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Menurutnya, jaksa juga menuntut hukuman mati bagi Herman. Hanya, Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara seumur hidup.

Dia mengatakan, pertimbangan lainnya adalah, Herman dijerat pasal tambahan karena yang bersangkutan menyembunyikan jenazah korban agar kejahatannya tidak diketahui orang lain. "Itu menjadikan majelis berpendapat bahwa hukuman maksimal sudah pilihan yang tepat, karena ini dipakai sebagai tujuan efek penjeraan," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Gayus mengatakan, sebenarnya dirinya adalah orang yang tidak setuju dengan hukuman mati. Hanya, kata dia, hukum positif yang berlaku saat ini membenarkan adanya hukuman mati. Terlebih, kata dia, jaksa memberikan tuntutan hukuman mati.

"UU yang ada saat ini memperbolehkan hukuman mati," kata dia.

Kasus Herman bermula saat dia berhubungan dengan Grace pada 1998 di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret, Nusa Tenggara Timur. Dari hubungan itu, Grace diketahui hamil dan melahirkan. Begitu lahir, bayi itu kemudian dicekik dan jasadnya dikubur di depan rumah.

Pembunuhan tersebut diulangi lagi pada kehamilan kedua. Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh. Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping kuburan bayi yang dibunuh pada 1998.

Pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah Herman. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati. Namun, tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, Herman banding, tetapi dikuatkan. Herman tidak terima dan mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com